Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak atas suatu kewarganegaraan, hak memilih atau dipilih dalam pemilu, hak mendirikan atau menjadi anggota parpol dan ormas, termasuk hak asasi dalam bidang .....
Jawaban:
Politik
Penjelasan:
Hak asasi politik atau “political rights”, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik dan sebagainya.
semoga terbantu;)
[answer.2.content]